KOMPAS.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bowo mengaku diperintahkan Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Tengah I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan sejumlah uang “serangan fajar”.
Hal ini dinyatakan Bowo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019.
"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)," kata Bowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu
Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, menyebut bahwa kliennya memang diperintahkan oleh Nusron Wahid terkait keberadaan amplop-amplop yang diduga berisi uang mencapai Rp 8 miliar itu.
"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah. Supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," ucap Edward.
Bowo dan Nusron diketahui menjadi caleg di dapil yang sama, yakni Jawa Tengah II dari Partai Golkar.
Dalam kesempatan ini, Edward juga menegaskan kasus ini tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Pilpres 2019.
"Tidak ada (keterkaitan) sama sekali," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Bowo Sidik Pangarso Tegaskan Amplop Uang yang Disita KPK Tak Terkait Pilpres
Sebanyak 400.000 amplop itu ditemukan oleh KPK berisi pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000, tertata dalam 82 kardus dan dua kotak plastik. Diduga, uang itu akan digunakan sebagai praktik politik uang terkait pencalonan keduanya dalam pemilu pada 17 April nanti
Nusron Wahid, membantah tuduhan Bowo yang menyebut dirinya memberi perintah menyiapkan uang-uang itu.
"Tidak benar," ujar Nusron saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
Nusron tidak banyak memberi tanggapan saat ditanya terkait hal ini. Ia pun tidak memberi jawaban ketika ditanya terkait hubungan dan komunikasinya dengan Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Siapkan 400.000 Amplop Serangan Fajar Pileg
Dalam kasus ini, KPK memeriksa Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap penyewaan kapal yang dilakukan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) terhadap PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk kepentingan distribusi.
Sejauh ini KPK menetapkan satu orang dari pihak PT HTK sebagai tersangka, yakni sang Marketing Manager Asty Winasti.