JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah M Asera menilai, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkesan 'berani' beroperasi meski perizinannya bermasalah.
Hal itu dikatakan Asera saat bersaksi untuk empat terdakwa anggota Komisi B DPRD Kalteng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
"Bahkan bahasa tidak enaknya, menginjak-injak masyarakat dengan pencemaran dan hak masyarakat (atas) 20 persen lahan itu sama sekali tidak ada," kata Asera.
Asera menjelaskan, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat soal dugaan pencemaran yang dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng Mengaku Ditawari Uang Makan Usai Bertemu Perwakilan PT BAP
Selain itu, Komisi B juga mendapat informasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan media lokal.
"Sehingga mereka (warga sekitar) yang pada umumnya penghasilannya menangkap ikan, dan ikannya banyak yang mati," kata dia.
Oleh karena itu, ia bersyukur ketika Sekretaris Komisi B, Punding Ladewiq H Bangkan mengusulkan agar Komisi B segera bertemu dengan pihak PT BAP.
"Saudara Punding mengusulkan ke ketua komisi, arahnya PT BAP dan kami setuju," ujar Asera.
Saat itu, seusai mengurus administrasi penugasan, Asera dan beberapa anggota Komisi B DPRD memutuskan pergi ke kantor pusat PT BAP di Jakarta.
Baca juga: Empat Anggota Komisi B DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Di sana, dirinya bersama anggota Komisi B bertemu dengan perwakilan perusahaan.
Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait dugaan pencemaran tersebut. Menurut Asera pertemuan itu berlangsung sekitar 3 jam.
"Kami dialog kan dan akhirnya dia jawabannya ngambang, bilangya masih dalam urusan. Kami merasa tidak puas, maka kami bermusyawarah lagi di ambil kesimpulan turun ke lapangan (kembali ke Kalimantan Tengah) untuk memeriksa laporan masyarakat," kata dia.
Dalam kasus ini, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Mereka adalah Ketua Komisi B Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta tersebut diterima keempatnya dari tiga pejabat Sinarmas.
Pemberian uang itu diduga agar keempat terdakwa dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.