Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Korupsi, Khianat Demokrasi

Kompas.com - 10/04/2019, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEMOKRASI yang ditandai dengan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan media seharusnya memberi kekuatan pada pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya, korupsi justru tumbuh subur dalam gegap gempita demokrasi.

Besarnya gelombang dukungan masyarakat sipil dan media terhadap gerakan pemberantasan korupsi seperti diabaikan, bahkan sejarah mencatat adanya upaya pelemahan yang kerap dilakukan.

Di era awal reformasi, kita masih ingat nasib Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang bubar ketika sedang mengusut dugaan suap sejumlah hakim agung.

Bila dibandingkan dengan badan-badan sejenis yang pernah dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi paling memiliki daya tahan luar biasa. Berkali-kali dilemahkan, KPK mampu bertahan dari gempuran para koruptor.

Peran serta media, baik mainstream maupun sosial, serta partisipasi publik yang semakin kritis mendukung KPK menjadikan setiap upaya pelemahan terhadap KPK, baik melalui jalur formal (judicial review UU) maupun informal melalui kriminalisasi dapat dimentahkan.

Khianat demokrasi

Ironisnya, korupsi justru dilakukan oleh mereka yang diuntungkan oleh implementasi sistem demokrasi pascareformasi, salah satunya partai politik.

Peran partai dalam kehidupan demokrasi sangat dominan, mengajukan kader-kadernya untuk menduduki jabatan publik melalui pemilu legislatif, pilkada dan pilpres.

Kader partai terpilih berperan penting dalam setiap proses politik, baik di penganggaran, pengawasan maupun legislasi di lembaga legislatif, menentukan kebijakan strategis dan pelaksanaan pembangunan di pemerintahan serta peran-peran strategis lainnya.

Ironisnya, data KPK selama lima tahun terakhir semakin menunjukan bagaimana kader-kader partai yang menduduki jabatan seperti kepala lembaga/kementerian, anggota DPR, DPRD, gubernur maupun wali kota/bupati terjerumus dalam kubangan korupsi.

Pada 2018, tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat jenis jabatan publik tersebut berjumlah 78 dari 129 kasus yang ditangani KPK. Padahal, pada 2017 hanya ada 34 dari 123 kasus, 2016 sejumlah 35 dari 99 kasus, dan 2015 berjumlah 29 dari 62 kasus.

Operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menjadi kasus terbaru demokrasi dicederai.

Pada sisi lain, kasus Romy membuktikan sedikitnya dua kerusakan yang dapat ditimbulkan dari praktik bejat penuh kecurangan bernama korupsi.

Pertama, fakta bahwa praktik shadow state benar-benar terjadi. Setelah sebelumnya publik dihebohkan praktik serupa ketika Lutfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, terbukti terlibat dalam korupsi daging sapi.

Kendati Romy maupun Lutfi bukan pimpinan kementerian, namun sebagai ketua umum partai keduanya dapat menentukan kebijakan di sebuah kementerian yang dipimpin oleh salah seorang kadernya.

Pada level yang lebih luas, praktik ini akan membahayakan proses tata kelola pemerintahan, di mana kebijakan yang seharusnya dibuat matang berdasar pada data dan pengetahuan yang ada dapat secara mudah diubah sesuai keinginan seseorang atau sekelompok orang yang tidak berkenan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com