Salin Artikel

Korupsi, Khianat Demokrasi

Besarnya gelombang dukungan masyarakat sipil dan media terhadap gerakan pemberantasan korupsi seperti diabaikan, bahkan sejarah mencatat adanya upaya pelemahan yang kerap dilakukan.

Di era awal reformasi, kita masih ingat nasib Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang bubar ketika sedang mengusut dugaan suap sejumlah hakim agung.

Bila dibandingkan dengan badan-badan sejenis yang pernah dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi paling memiliki daya tahan luar biasa. Berkali-kali dilemahkan, KPK mampu bertahan dari gempuran para koruptor.

Peran serta media, baik mainstream maupun sosial, serta partisipasi publik yang semakin kritis mendukung KPK menjadikan setiap upaya pelemahan terhadap KPK, baik melalui jalur formal (judicial review UU) maupun informal melalui kriminalisasi dapat dimentahkan.

Khianat demokrasi

Ironisnya, korupsi justru dilakukan oleh mereka yang diuntungkan oleh implementasi sistem demokrasi pascareformasi, salah satunya partai politik.

Peran partai dalam kehidupan demokrasi sangat dominan, mengajukan kader-kadernya untuk menduduki jabatan publik melalui pemilu legislatif, pilkada dan pilpres.

Kader partai terpilih berperan penting dalam setiap proses politik, baik di penganggaran, pengawasan maupun legislasi di lembaga legislatif, menentukan kebijakan strategis dan pelaksanaan pembangunan di pemerintahan serta peran-peran strategis lainnya.

Ironisnya, data KPK selama lima tahun terakhir semakin menunjukan bagaimana kader-kader partai yang menduduki jabatan seperti kepala lembaga/kementerian, anggota DPR, DPRD, gubernur maupun wali kota/bupati terjerumus dalam kubangan korupsi.

Pada 2018, tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat jenis jabatan publik tersebut berjumlah 78 dari 129 kasus yang ditangani KPK. Padahal, pada 2017 hanya ada 34 dari 123 kasus, 2016 sejumlah 35 dari 99 kasus, dan 2015 berjumlah 29 dari 62 kasus.

Operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy menjadi kasus terbaru demokrasi dicederai.

Pada sisi lain, kasus Romy membuktikan sedikitnya dua kerusakan yang dapat ditimbulkan dari praktik bejat penuh kecurangan bernama korupsi.

Pertama, fakta bahwa praktik shadow state benar-benar terjadi. Setelah sebelumnya publik dihebohkan praktik serupa ketika Lutfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, terbukti terlibat dalam korupsi daging sapi.

Kendati Romy maupun Lutfi bukan pimpinan kementerian, namun sebagai ketua umum partai keduanya dapat menentukan kebijakan di sebuah kementerian yang dipimpin oleh salah seorang kadernya.

Pada level yang lebih luas, praktik ini akan membahayakan proses tata kelola pemerintahan, di mana kebijakan yang seharusnya dibuat matang berdasar pada data dan pengetahuan yang ada dapat secara mudah diubah sesuai keinginan seseorang atau sekelompok orang yang tidak berkenan.

Kedua, sistem lelang jabatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghapus praktik suap, kolusi serta nepotisme belum secara efektif dapat diterapkan.

Hal itu terjadi arena faktanya Romy dapat memberikan pengaruhnya untuk mengubah hasil seleksi dan menempatkan seseorang menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Praktik ini akan memperburuk kualitas pelayanan publik. Alih-alih meningkatkan kualitas pelayanan dan membuat terobosan, pejabat yang dihasilkan dari praktik suap akan cenderung mengumpulkan pundi-pundi hartanya agar dapat menyuap lagi untuk menduduki posisi yang lebih tinggi, begitu seterusnya.

Pada sisi lain, proses penentuan wakil rakyat di pemerintah juga tidak dapat dibebaskan dari praktik suap. Berdasarkan hasil penelitian doktoral Burhan Muhtadi, satu dari tiga pemilih pada Pemilu 2014 terpapar oleh praktik jual beli suara atau suap, dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.

Potensi praktik suap kemungkinan juga berulang di Pemilu 2019 dan bahkan semakin besar, mengingat pemilu kali ini publik disesaki ingar-bingar pasangan capres, sementara ribuan calon yang memperebutkan kursi di parlemen dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota tidak memiliki kesempatan untuk dikenal ataupun memperkenalkan diri kepada pemilih.

OTT calon anggota legislatif (caleg) dengan bukti berkardus-kardus uang "serangan Fajar" oleh KPK menjadi salah satu indikasi lain adanya potensi praktik suap kepada para pemilih.

Jika bukan khianat demokrasi, lalu apa predikat yang pantas disematkan kepada para pelaku rasuah ini?

Fakta ini menunjukkan bahwa partai politik sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh demokrasi untuk menseleksi calon legislatif, gubernur, wali kota/bupati hingga presiden cenderung gagal mengajukan kader-kader terbaik yang memiliki integritas dan kejujuran pada jabatan-jabatan publik.

Jika tidak segera diatasi, korupsi tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga merusak supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi manusia, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi kriminal, terorisme dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang (UN, 2004).

Reformasi partai

Terbongkarnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan kader partai dapat berdampak besar pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai, dan berpotensi meningkatkan angka golongan putih (golput).

Terbukti, secara konsisten partai menjadi lembaga yang semakin kehilangan kepercayaan publik dari tahun ke tahun. Pun demikian dengan gerakan golput yang jumlahnya selalu tinggi disetiap pelaksanaan pemilu.

Reformasi partai adalah salah satu alternatif cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi. Dalam hal pengelolaan keuangan partai misalnya, dibutuhkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diimplementasikan secara konsisten oleh partai untuk menciptakan sistem tata kelola partai yang baik.

Berdasarkan hasil penelitian Partnership di beberapa negara (Anomali Keuangan Partai, 2011), pemerintah butuh menyusun sistem reward and punishment terhadap partai agar dapat secara signifikan meningkatkan perbaikan partai.

Amerika selaku negara demokrasi ke dua terbesar di dunia secara tegas mengatur keuangan partai.

Contohnya, mereka mengatur secara detail batasan sumbangan yang diterima oleh partai maupun kandidat dalam pemilu. Mereka juga menentukan bahwa partai yang sudah mendapatkan subsidi negara tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari swasta.

Korea Selatan juga mengatur keuangan partai politiknya secara rinci. Salah satu hal yang menarik dari aturan yang dibuat adalah, negara memberikan tambahan subsidi bagi partai yang mencalonkan kandidat perempuan secara representatif dalam pemilihan legislatif nasional dan daerah.

Sementara itu, selain mengatur batasan-batasan sumbangan Inggris mewajibkan partai memberikan laporan sumbangan, pinjaman yang mereka terima dan laporan pengeluaran partai untuk dipublikasikan oleh komisi pemilihan.

Pengaturan keuangan di masing-masing negara tersebut juga memberikan sanksi yang jelas, tegas dan mengikat kepada partai yang melanggar aturan. Sanksi dalam bentuk denda dan hukuman penjara.

Selain keuangan partai, sistem integritas partai politik (SIPP) yang dikeluarkan oleh KPK juga mensyaratkan komponen perbaikan partai untuk menjadi lembaga berintegritas, yaitu penerapan kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, serta sistem rekrutmen.

Dengan melakukan reformasi partai, harapan akan munculnya orang-orang terbaik integritasnya dan kompetensinya untuk menjadi pejabat publik semakin besar.

Pada akhirnya, demokrasi harus diselamatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/07090071/korupsi-khianat-demokrasi

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke