JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap jaringan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Terdapat 8 tersangka dari empat jaringan yang ditangkap aparat selama bulan Maret 2019. Jaringan tersebut antara lain, Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.
Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
"Laporan polisi nomor 152 ini kita berhasil menangkap 2 orang tersangka dalam jaringan TPPO yang kita sebut jaringan pengiriman ke Maroko," kata Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Untuk tersangka Mutiara, ia telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019. Sementara, tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018.
Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.
Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018. Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014.
Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.
Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017, sementara Neneng berperan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.
Modus mereka adalah dengan mengiming-imingi para korban pekerjaan disertai nominal gaji tertentu.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.