Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

Kompas.com - 14/09/2018, 08:34 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra mengatakan, Polri ingin membuat para pelaku perdagangan orang jera dengan cara memiskinkan mereka.

Hal ini dikatakan Panca setelah Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan korban seorang remaja perempuan asal Sukabumi berinisial ES (16).

Dalam kasus ES, kelima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengirim ES ke Malaysia sebagai pekerja ilegal. Saat bekerja, ES mengalami kekerasan fisik.

Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

"Dalam rangka memberikan efek jera dan memiskinkan pelaku TPPO, kami dari aparat kepolisian berkomitmen untuk menerapkan pasal terberat, termasuk menerapkan pasal seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Panca di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2019).

Panca mengatakan, penerapan pasal pencucian uang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Mereka akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengambil aset-aset pelaku.

"Kami sudah terapkan untuk TPPU melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan," kata Panca.

Polisi telah menangkap lima orang yakni YL, JS, IM, ASA, dan T. Tiga inisial pertama ditangkap pada Jumat (7/9/2018) di sebuah rumah kos di Jakarta Barat.

Baca juga: Begini Pembagian Peran Pelaku Perdagangan Orang Asal Sukabumi ke Malaysia

Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengembangkan kasus ini lalu menangkap ASA di Jakarta Timur dan keesokan harinya T ditangkap di Jambi.

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya.

Ada yang bertugas untuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan, menjemput dan mengantarkan korban ke Malaysia.

Para pelaku juga memalsukan dokumen identitas korban untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com