JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hidayat juga dihukum membayar denda Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hidayat Mus dihukum 12 tahun penjara.
Selain itu, Hidayat Mus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,503 miliar. Namun, uang negara yang dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar telah dikembalikan, sehingga uang pengganti tidak perlu dibayarkan lagi.
Baca juga: Diduga Curang, Kemenangan Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara Diminta Dibatalkan
Hakim menilai perbuatan Ahmad kontra produktif dalam upaya memberantas korupsi. Namun, Ahmad bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan.
Hidayat Mus terbukti merugikan negara dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Hidayat bersama-sama dengan Ketua DPRD Sula Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa diduga melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan. Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya.
Dalam putusan, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan kepemilikan tanah yang akan dibangun bandara kepada pemiliknya.
Hidayat Mus melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.