Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Curang, Kemenangan Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara Diminta Dibatalkan

Kompas.com - 26/07/2018, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018). Gugatan dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.

Dalam permohonan gugatannya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Kamal meminta agar mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1, yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Pasalnya, diduga Pilkada Maluku Utara diwarnai beragam kecurangan. Pemohon menyatakan, diduga pasangan calon nomor 1 melakukan kecurangan itu.

"Seharusnya mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1 dan kami meminta pilkada diulang," kata Kamal saat membacakan permohonan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Peta Kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018

Gugatan pemohon tertuang dalam 157 halaman berisi 385 pokok gugatan. Pemohon menyatakan, pasangan calon nomor 1 berkali-kali melakukan kecurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya.

Ahmad Hidayat Mus sebelumnya merupakan Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Kamal memberi contoh, kecurangan dilakukan pada pilkada tahun 2010 dan 2013.

Kecurangan yang dimaksud antara lain politik uang, mutasi aparat sipil negara (ASN), dan memanipulasi data suara. Tidak hanya itu, dilakukan pula kecurangan berupa pengusiran terhadap saksi pasangan calon lain.

Baca juga: Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara

"Kecurangan-kecurangan yang sekarang mirip, hanya lebih halus. Modelnya tetap intimidasi, mengusir, memukul saksi, dan tidak memberikan C1 kepada saksi kami," sebut Kamal.

Selain itu, Ahmad Hidayat Mus juga berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasusnya karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar sendiri memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kompas TV Calon petahana paling banyak terdapat di pemilihan kepala daerah kabupaten Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com