JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018). Gugatan dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.
Dalam permohonan gugatannya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Kamal meminta agar mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1, yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Pasalnya, diduga Pilkada Maluku Utara diwarnai beragam kecurangan. Pemohon menyatakan, diduga pasangan calon nomor 1 melakukan kecurangan itu.
"Seharusnya mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1 dan kami meminta pilkada diulang," kata Kamal saat membacakan permohonan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Peta Kemenangan Pilkada Maluku Utara 2018
Gugatan pemohon tertuang dalam 157 halaman berisi 385 pokok gugatan. Pemohon menyatakan, pasangan calon nomor 1 berkali-kali melakukan kecurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya.
Ahmad Hidayat Mus sebelumnya merupakan Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Kamal memberi contoh, kecurangan dilakukan pada pilkada tahun 2010 dan 2013.
Kecurangan yang dimaksud antara lain politik uang, mutasi aparat sipil negara (ASN), dan memanipulasi data suara. Tidak hanya itu, dilakukan pula kecurangan berupa pengusiran terhadap saksi pasangan calon lain.
Baca juga: Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara
"Kecurangan-kecurangan yang sekarang mirip, hanya lebih halus. Modelnya tetap intimidasi, mengusir, memukul saksi, dan tidak memberikan C1 kepada saksi kami," sebut Kamal.
Selain itu, Ahmad Hidayat Mus juga berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasusnya karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.
Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar sendiri memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.