Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Sula Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 08/04/2019, 10:11 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019). Keduanya didakwa korupsi dalam pengadaan lahan Bandara Bobong.

Sebelumnya, Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat juga dituntut membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Hidayat Mus juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Sula Zainal Mus Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara, Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 294 juta.

Zainal dan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Menurut jaksa, keduanya diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1 miliar. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus Dituntut 12 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009. Pada waktu itu dilakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengadaan tanah tersebut masuk dalam mata belanja modal tanah pada Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009 yang masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Jaksa memaparkan, pada tanggal 26 Juli 2009, ada pertemuan di rumah Hidayat di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong

Pertemuan itu dihadiri Zainal Mus, Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kadis Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sula Ema Sabar.

Pada pertemuan tersebut, Hidayat Mus menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi Bandara Bobong, di mana yang letaknya dekat pemukiman masyarakat dihargai Rp 8.500 per meter persegi. Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.

Penentuan harga tanah tidak melibatkan pihak lain, termasuk Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan Bandara Bobong, Eks Bupati Sula Didakwa Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Menurut jaksa, Hidayat diduga menginstruksikan pencairan uang Rp 1,5 miliar terkait pembebasan lahan tahap I kepada Kepala Bank Pembagunan Daerah Maluku, Hidayat Nahumrury.

Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke rekening Zainal sebesar Rp 650 juta atas instruksi Hidayat.

Hidayat Nahumarury selanjutnya memerintahkan Ona Latuconsina (kepala seksi pelayanan nasabah) untuk membawa uang tunai Rp 850 juta dan lalu menyerahkan kepada terdakwa.

Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas Nebis in Idem

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com