JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zainal juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Nanang Supriyadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Selain itu, Zainal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 294 juta. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Zainal akan disita dan dilelang. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan dua tahun penjara.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Zainal tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Zainal dinilai bersikap manipulatif dalam memberikan keterangan.
Zainal dan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Menurut jaksa, keduanya diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1 miliar. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Menurut jaksa, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009. Pada waktu itu dilakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pengadaan tanah tersebut masuk dalam mata belanja modal tanah pada Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009 yang masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Jaksa memaparkan, pada tanggal 26 Juli 2009, ada pertemuan di rumah Hidayat di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pertemuan itu dihadiri Zainal Mus, Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kadis Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sula Ema Sabar.
Pada pertemuan tersebut, Hidayat Mus menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi Bandara Bobong, di mana yang letaknya dekat pemukiman masyarakat dihargai Rp 8.500 per meter persegi.
Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.
Penentuan harga tanah tidak melibatkan pihak lain, termasuk Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan.