JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menolak menindaklanjuti surat dari Sekretariat Negara agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang disahkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU menegaskan bukan anak buah Presiden.
"Seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya Presiden dan DPR," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi soal surat dari Istana, Kamis (4/4/2019) malam.
Surat yang dimaksud diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Jokowi Kirim Surat agar OSO Disahkan Jadi Caleg DPD, KPU Menolak
Menurut Pratikno, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
Hasyim mengatakan, KPU sudah menjawab surat tersebut minggu lalu. Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam DCT.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.