Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi

Kompas.com - 30/03/2019, 08:08 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tampak sengaja memelihara iklim korupsi. Hal itu terlihat pada rendahnya partisipasi anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Klaim ini tak berlebihan jika dihubungkan dengan fakta lain di mana laporan LHKPN paling minim disampaikan oleh anggota DPR," kata Lucius, Jumat (29/3/2019).

Lucius menyatakan, rendahnya kesadaran dan kesibukan berkampanye bukan alasan anggota DPR tidak melaporkan kekayaannya. Alasan yang sesungguhnya, kata dia, para anggota DPR itu secara sadar ingin menyembunyikan hartanya.

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Sebesar 22,88 Persen

"Tetapi justru karena mereka sadar, jika harus melaporkan LHKPN sekarang, sangat mungkin akan terbuka harta yang mereka sembunyikan karena berasal dari sumber ilegal," ungkapnya.

Lucius  mengingatkan, LHKPN seharusnya menjadi pengingat bagi anggota DPR agar tidak melakukan korupsi.

Lucius mengemukakan hal itu saat menanggapi banyaknya anggota DPR RI yang ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik, sebagai tersangka kasus korupsi.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR. Uang itu juga diduga akan dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, anggota Partai Golkar itu disangka telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Ungkap Ada 27 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com