Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU

Kompas.com - 29/03/2019, 14:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU).

Langkah ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemungkinan, KPU bakal merevisi aturan yang dimuat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Prinsipnya, revisi dilakukan terhadap PKPU yang terkait dengan perubahan putusan MK. Yang pasti PKPU Nomor 3 kami akan lakukan perubahan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam PKPU tersebut. Misalnya soal durasi waktu pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.

Sementara itu, melalui keputusan MK, ditegaskan bahwa pemugutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00. MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.

Selain PKPU Nomor 3, KPU berencana merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

PKPU ini memuat pasal tentang pengadaan logistik pemilu. Revisi pada aturan ini menyusul keputusan MK yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP

Viryan mengatakan, pihaknya sudah mulai melalukan pembahasan terkait hal ini sejak Kamis (28/3/2019). Pembahasan masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

"Dua hari ke depan kami akan koordinasi agar bisa sepaham dengan teknis yang mengalami perubahan dan langkah-langkaj terkait persiapan," ujar Viryan.

Selain kedua aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan sejumlah hal.

MK memutuskan menambah waktu layanan pindah memilih atau pindah TPS.

Bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Artinya, prosedur pindah memilih dapat dilayani hingga 10 April 2019.

Selain itu, MK juga memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com