Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Poin Penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

Kompas.com - 28/03/2019, 18:20 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu.

"Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka kita mengusulkan ada perubahan beberapa hal penting," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan di depan seluruh peserta rapat paripurna.

Baca juga: Ibadah Haji Indonesia, Pergerakan Masyarakat Sipil Terbesar yang Tertata

Menurut Ali, ada 12 poin penting yang kini diatur dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Mulai dari ketentuan mengenai prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, penyidikan tentang adanya dugaan tidak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh hingga pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang melakukan penipuan.

Berikut 12 poin penting tersebut:

1. Prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, mendapatkan priotitas utama untuk keberangkatan.

2. Perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

3. Hak jemaah haji dalam hal kursi keberangkatan tidak hilang. Sebab adanya aturan pelimpahan kursi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan, berhak melunasi DP pada tahun berjalan, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.

4. Pelimpahan kursi jemaah haji dalam daftar tunggu atau waiting list yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudra kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga yang bersangkutan.

5. Jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari prbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

6. Kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umroh berupa wewenang kepada Menteri Agama untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh.

7. Adanya pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya dugaan tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, penyelenggaraan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.

9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian biaya bagi jemaah haji yang meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya.

Baca juga: Setelah 3 Tahun Dibahas, DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

10. Sistem pengawasan yang komprehensif berupa keharusan penyelenggara umroh untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis kompetensi, personalia dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Dibuktikan dengan jaminan bank berupa bank garansi atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.

11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umroh.

12. Adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini untuk memastikan pemberian pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

Kompas TV Mulai tahun 2019, pemerintah Arab Saudi menerapkan visa progresif jemaah haji. Ini berarti masyarakat yang sudah pernah berhaji dan berniat berangkat lagi akan dikenai biaya tambahan sebesar 2.000 sar atau sekitar Rp 7,5 juta. Kementerian Agama memperjelas aturan ini tidak hanya berlaku bagi Jemaah, tetapi juga petugas tim pemandu haji daerah yang sudah pernah berhaji. Regulasi berlaku menyusul masuknya fase pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang sudah dibuka sejak 19 Maret lalu. #IbadahHaji #VisaProgresifHaji #Haji2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com