JAKARTA, KOMPAS.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu akan menciptakan ketakutan di masyarakat.
"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2018).
Anggara menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.
Baca juga: Tanggapi Wiranto, KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang yang Ajak Golput
Menurutnya, pilihan golput merupakan bagian dari hak warga negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pilihan untuk menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD dalam ketentuan Pasal 28," tuturnya.
Selain itu, ia juga berpandangan bahwa pilihan politik pada dasarnya dapat digunakan dan tidak.
Baca juga: Sekjen Golkar Sebut Golput Rugikan APBN
Respons pemerintah terhadap fenomena golput dinilai Anggara menunjukkan semakin berkembangnya fenomena penal populism.
Fenomena itu memiliki arti bahwa sebuah kebijakan diambil dengan mengikuti tren populer di masyarakat hingga memanfaatkan rasa gundah publik.
"Pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis bukan bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tanpa disertai pertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil penelitian yang valid, tetapi semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh simpati dari masyarakat," ungkap Anggara.
Baca juga: Cegah Golput, TKN Instruksikan Pendukung Jokowi-Maruf Dampingi Pemilih ke TPS
Sebelumnya, Wiranto mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.
Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Baca juga: Cegah Golput, TKN Instruksikan Pendukung Jokowi-Maruf Dampingi Pemilih ke TPS
"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).