JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, keberadaan pemantau asing pemilu bukan merupakan hal yang luar biasa.
Penyelenggaraan pemilu di banyak negara demokratis memang kerap dimonitor oleh pemantau asing. Mereka akan melakukan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara bersamaan dengan pemantau domestik.
Baca juga: Pemantau Asing dari 33 Negara Awasi Pemilu 2019, Ini Mekanismenya
Afif meminta masyarakat tak mengkhawatirkan keberadaan kinerja pemantau asing.
"Sebenarnya situasinya harus dalam posisi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua lembaga lokal, semua lembaga yang terdaftar dari luar negeri, itu berada dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
"Tapi ini situasi yang natural setiap pemilu begini. Mau pemilu di kita (Indonesia), maupun pemilu di luar negeri sama saja," sambungnya.
Baca juga: Pemantau Asing dalam Pemilu Sudah Tradisi Lama
Pernyataan Afif ini juga ditegaskan oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas.
Keterlibatan pemantau asing dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang lumrah terjadi. Indonesia telah melibatkan pemantau asing sejak Pemilu tahun 1999.
"Kalau mengatakan karena Indonesia SOS maka diundang pemantau asing untuk hadir, tidak SOS pun bisa hadir, karena itu sebuah peristiwa yang biasa," ujar Sigit.
Baca juga: Pemantau Asing dari 33 Negara Akan Ikut Memonitor Pemilu 2019
Sigit meminta publik tak beranggapan bahwa pemantau asing adalah bentuk ancaman.
Jika ada pihak-pihak yang menyebut demikian, maka ada upaya untuk menjadikan situasi yang terbilang aman menjadi tidak lagi aman.
Justru, kehadiran pemantau asing harus disambut dengan baik, sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu.
"Kita menyambut baik kalau pemantau internasional ini hadir, karena tentu mereka nanti akan belajar tentang keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Sigit.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi di Sekitar TPS
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara. Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.
Mereka melakukan pemantauan dalam rangka visitasi atau kunjungan.
Sementara itu, ada pula 51 lembaga yang telah terverifikasi oleh Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Jumlah tersebut terdiri dari 49 pemantau domestik dan 2 pemantau asing.
Lembaga pemantau pemilu masih mungkin bertambah lantaran pendaftaran dibuka hingga H-7 pemungutan suara atau 10 April 2019.