JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 lembaga telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019.
Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu yang berasal dari dalam negeri, dan dua lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.
"Sementara sekarang lembaga yang mau libatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan enam lembaga lainnya. Keenamnya adalah lembaga lokal.
Baca juga: Pemantau Pemilu Asing Wajib Kantongi Izin Kemenlu dan Terakreditasi Bawaslu
Jumlah ini, kata Afif, jauh lebih banyak dibanding pemantau pemilu tahun 2014 yang hanya melibatkan 14 lembaga pemantau.
Supaya mendapat akreditasi, lembaga pemantau harus memenuhi sejumlah syarat. Lembaga pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan berbadan hukum.
Khusus lembaga asing, harus punya kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari KBRI, serta harus memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Situasi pemantauan ini juga untuk saling belajar. Termasuk mereka (pemantau asing) juga akan beropini jika ada pelangggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan. Tetapi kedalaman mereka memahami undang-undang dan peraturan pasti juga tidak sedalam dan sedetail teman-teman pemantau dalam negeri," ujar Afif.
Lembaga pemantau nantinya akan terjun langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selain 51 lembaga yang terakreditasi Bawaslu itu, akan diundang pula lembaga penyelenggara pemilu setingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari berbagai negara untuk ikut memantau berjalannya pemilu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Anggap Pemantau Pemilu dari Luar Negeri Hal Biasa
"KPU juga mengundang mitra koalisi penyelenggara di luar negeri untuk melihat. Secara terminologi, mungkin tidak pas langsung disebut pemantau atau observer, tetapi lebih ke tamu untuk visit-lah dan kunjungan," tutur Afif.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara. Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.
Pemilu 2019 bukan menjadi pemilu pertama yang melibatkan pemantau asing. Pemantau berasal dari dalam dan luar negara sejak Pemilu tahun 1999 dan dilakukan secara terus menerus.