Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Irwandi Yusuf Terbukti Terima Gratifikasi Senilai Rp 41 Miliar

Kompas.com - 26/03/2019, 08:05 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 41 miliar.

Salah satu penerimaan uang, menurut jaksa, melalui istri Irwandi, Steffy Burase. Hal itu dikatakan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2019).

"Penuntut berpendapat unsur dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya telah terpenuhi dan terbukti secara meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa M Asri Irwan.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Irwandi Yusuf

Menurut jaksa, Irwandi terbukti melanggar dakwaan kedua dan ketiga, yakni menerima gratifikasi. Pada dakwaan kedua, Irwandi terbukti menerima sebesar Rp 8,7 miliar.

Jaksa menyebutkan, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.

Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Baca juga: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara

 

Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh. Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Menurut jaksa, setelah menerima uang tersebut, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Dalam pemeriksaan terdakwa, Irwandi menerangkan bahwa selain memiliki penghasilan sebagai Gubernur, ada penghasilan lain yaitu jual beli intan dan batu merah delima yang harganya miliaran rupiah.

Namun, hasil dari bisnis tersebut tidak tercatat dalam pembukuan layaknya bisnis pada umumnya.

Jaksa berpandangan bahwa Irwandi tidak dapat membuktian penerimaan lainnya sebagai penghasilan resmi.

Sehingga, jaksa menyimpulkan, penerimaan-penerimaan uang senilai Rp 41 miliar itu dianggap sebagai suap.

Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com