Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan GM PT Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 56,9 Miliar

Kompas.com - 20/03/2019, 17:44 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan negara Rp 56,9 miliar dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut jaksa, Budi melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Hutama Karya, dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Kasus Proyek IPDN, KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam.

Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Menurut jaksa, perbuatan Budi telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, yakni memperkara diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, memperkaya Dudy Jocom Rp 5,3 miliar.

Kemudian, memperkaya Bambang Mustaqim sebesar Rp 500 juta. Selain itu, memperkaya Hendra Rp 4 miliar.

Baca juga: Kasus Pembangunan IPDN, Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Selanjutnya, memperkaya Sri Kandiyati sebesar Rp 300 juta dan Mohammad Rizal Rp 510 juta. Kemudian, memperkaya Chaerul Rp 30 juta dan Sutidjan sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya, memperkaya PT Hutama Karya Rp 40,8 miliar. Memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar. Kemudian, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79 juta.

Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Kementerian Badan Usaha Milik Negara mulai mewujudkan ambisinya membentuk 16 perusahaan holding tahun ini. Yang terdekat alias akan selesai Februari adalah holding infrastruktur yang menggabungkan 6 perusahaan konstruksi. Satu per satu rapat umum pemegang saham luar biasa pun dilakukan oleh perusahaan konstruksi dan infrastruktur. Perusahaan konstruksi Hutama Karya menjadi induk holding dengan aset Rp 62,4 triliun dan kewajiban Rp 49, 5 triliun. Sebagai anak usaha adalah Waskita Karya dengan aset Rp 129,2 Triliun dan kewajiban Rp 102,2 triliun, Adhi Karya Rp 28,3 triliun dan Rp 23,2 triliun, kemudian Jasa Marga dengan aset Rp 75,5 triliun dan kewajiban Rp 56,6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com