JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempertimbangkan sanksi bagi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, jika terbukti melanggar hukum.
Hal itu dikatakan Direktur Konten TKN, Fiki Satari menanggapi penangkapan Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pastilah (sanksi) kalau ada hal yang dinilai melanggar hukum, tapi kami tunggu dulu, tidak serta merta ambil tindakan sanksi," ujar Fiki dalam jumpa pers di Posko TKN Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Baca juga: Menurut Jusuf Kalla, Penangkapan Romahurmuziy Akan Berdampak pada PPP dan Koalisi
Menurut Fiki, mengenai mekamisme hukum di internal, TKN selalu berpedoman pada komitmen Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam penegakkan hukum. Dengan demikian, TKN tidak akan segan memberikan sanksi apabila ada yang terbukti melanggar hukum.
Meski demikian, TKN Jokowi-Ma'ruf masih menunggu pemberitahun KPK mengenai status hukum Romy.
"Karena TKN tim kampanye, tentu komitmen Jokowi-Ma'ruf jadi basis apa yang kami akan lakukan secara teknis. Tapi kami ingin cek dulu perkaranya," kata Fiki.
Baca juga: Humphrey: Tertangkapnya Romahurmuziy Coreng Nama PPP
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Romy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat.
Agus belum mengungkap Romy ditangkap bersama siapa saja dan terkait kasus apa.
"Betul, ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dikonfirmasi.
Menurut Agus, KPK akan menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam.