JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dengan nilai total Rp 650 juta. Penyerahan itu dilakukan oleh dua pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Penyerahan uang oleh dua PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"Terdapat 2 orang PPK lainnya yang mengembalikan uang total Rp 650 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dengan demikian, jumlah PPK proyek yang telah menyerahkan uang ke KPK menjadi 57 orang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus SPAM PUPR
Sebelumnya, KPK menerima penyerahan uang dari 55 PPK proyek dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura.
Febri menjelaskan, uang Rp 650 juta yang baru diterima KPK itu disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
"Uang tersebut telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ke-empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Seorang Kasatker Proyek Serahkan Emas 500 Gram ke KPK
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.