Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Jokowi Selalu Cuti Kampanye, tapi Fasilitas Negara Tetap Melekat

Kompas.com - 06/03/2019, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, capres nomor urut 01 Joko Widodo selalu cuti tiap kali akan melakukan kampanye.

Namun, memang ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya sebagai capres yang juga masih menjabat sebagai Presiden.

"Pak Jokowi cuti kok. Tapi, (failitas negara) pasti akan melekat meskipun untuk kampanye," kata Bagja di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

"Memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," sambungnya.

Baca juga: Tim Prabowo Minta Jokowi Transparan soal Penggunaan Hak Cuti Kampanye

Bagja mengatakan, ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan.

Selain itu, fasilitas transportasi juga melekat pada diri presiden.

Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto juga seharusnya mendapat fasilitas keamanan dan transportasi.

Hal itu merupakan bagian dari jaminan pengamanan standar calon kepala negara.

Baca juga: Tim Prabowo Permasalahkan Cuti Kampanye, Ini Respons Jokowi

Ia meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.

"Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita, khususnya pemilu presiden dan wapres," ujar Bagja.

Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono melontarkan desakannya kepada Joko Widodo untuk transparan terkait cuti yang ia ambil untuk kepentingan kampanye.

Baca juga: Polemik Cuti Kampanye bagi Presiden Peserta Pilpres...

Menurut Ferry, transparansi ini dibutuhkan untuk mengetahui apa ada anggaran negara yang digunakan oleh Jokowi saat melakukan kampanye.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry pada 26 Februari lalu.

Aturan mengenai cuti kampanye presiden tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang Presiden yang mengikuti  kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.

Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga menyebutkan aturan yang kurang lebih sama dengan UU Pemilu.

Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com