Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Jokowi, Anies Bicara Langkahnya Koreksi Pergub Era Ahok

Kompas.com - 06/03/2019, 15:40 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara mengenai langkahnya mengoreksi peraturan gubernur yang ditandatangani pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu disampaikan Anies di hadapan Presiden Joko Widodo saat keduanya menghadiri pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Anies mengungkapkan, awalnya KIP yang menjadi program pemerintah pusat tidak bisa dibagikan kepada siswa siswi di DKI Jakarta.

Sebab, Jakarta sudah mempunyai program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dalam Pergub nomor 174 tahun 2015 yang diteken Ahok, terdapat aturan yang membuat siswa pemegang KJP tak bisa mendapatkan KIP.

Namun, Anies mengoreksi aturan itu dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

"Alhamdulilah tahun lalu kita koreksi pergub itu dengan pergub 4/2018. Sekarang penerima KJP plus juga bisa menerima KIP," kata Anies disambut tepuk tangan para siswa yang hadir.

Anies senang karena masyarakat tidak mampu di Jakarta kini bisa ikut merasakan program nasional.

Atas nama masyarakat Jakarta, Anies berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas program KIP ini.

"Mudah-mudahan dengan sumber bantuan yang lebih banyak adik-adik kita mendapat pendidikan lebih baik dan menjadi anak-anak yang punya masa depan cerah," kata mantan Menteri Pendidikan ini.

Sementara itu, dalam pidatonya Jokowi juga sempat bicara soal siswa Jakarta yang menerima dua bantuan sekaligus.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap dua bantuan berupa KIP dan KJP plus ini membuat para siswa fokus menempuh pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com