JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M.Iqbal, mengatakan, pada hari ini, Rabu (5/3/2019), Andi Arief akan mulai direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.
"Ya rencana hari ini AA akan mulai rehabilitasi di BNN," ujar Iqbal saat ditemui di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Iqbal mengatakan, Andi akan menjalani rehabilitasi medis. Akan tetapi, ia belum bisa menyebutkan berapa lama rehabilitasi yang akan dijalani Andi.
"Ya nanti BNN akan sampaikan mekanisme yang ada," kata Iqbal.
Baca juga: Pengacara Harapkan Andi Arief Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan
Adapun pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, mengharapkan Andi bisa menjalani rehabilitasi medis secara rawat jalan yang didasarkan pada hasil assesment dari tim assesment terpadu.
"Hasil rehabilitasi assesment itu saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga Pak AA bisa rawat jalan. Mudah-mudahan Andi bisa rawat jalan karena rekomendasi dari assesment itu bisa rawat jalan," ujar Dedi.
Dia menyebutkan, Andi bisa mendapatkan rehabilitasi rawat jalan selama tiga hingga enam bulan, tergantung dari kondisi kesehatannya dan akan wajib lapor.
"Pasti ada seminggu sekali atau berapa kali wajib lapor," ujar Iqbal.
Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Baca juga: Pakar Hukum: Bukti Kasus Andi Arief Lemah untuk Dibawa ke Pengadilan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.
Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.