JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Dedi Yahya, mengharapkan Andi bisa menjalani rehabilitasi medis secara rawat jalan.
Hal itu didasarkan pada hasil assesment yang sudah dikeluarkan.
"Hasil rehabilitasi assesment itu saya sampaikan hanya rehabilasi kesehatan sehingga Pak AA bisa rawat jalan. Mudah-mudahan Andi bisa rawat jalan karena rekomendasi dari assesment itu bisa rawat jalan," ujar Dedi, di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Meski demikian, Dedi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri apakah Andi diperbolehkan rawat jalan atau tidak.
Baca juga: Pakar Hukum: Bukti Kasus Andi Arief Lemah untuk Dibawa ke Pengadilan
"Rawat jalan belum ditunjuk, mungkin di sini (BNN), ke Lido, atau di mana," kata dia.
Dia menyebutkan, Andi bisa mendapatkan rehabilitasi rawat jalan selama tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi kesehatannya dan akan wajib lapor.
"Pasti ada seminggu sekali atau berapa kali wajib lapor," ujar Dedi.
Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.
Baca juga: Penangkapan Andi Arief Dinilai Tak Seharusnya Jadi Komoditas Politik
Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.