JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik masih memiliki waktu 3x24 jam guna menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief setelah ditangkap pada Minggu (3/3/2019).
Dedi menegaskan, hingga saat ini, Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Penyidik memiliki waktu 3x24 jam, yang bersangkutan positif menggunakan methamphetamine sesuai hasil labfor. Namun, perlu dicatat tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: AHY: Apa yang Menimpa Andi Arief Merupakan Persoalan Pribadi
Lebih jauh, Dedi menjelaskan, terdapat rujukan hukum yang digunakan kepolisian dalam menentukan status Andi Arief. Rujukan pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca juga: Agus Yudhoyono: Kebijakan Partai Terkait Andi Arief Kewenangan DPP
Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Rujukan yang menjadi acuan penyidik tersebut, seperti diungkapkan Dedi, Andi Arief masuk ke dalam poin B. Sebab, Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil labfor melalui tes urine, akan tetapi tidak diketemukan barang buktinya.
"Bedanya kalau poin C itu artinya yang bersangkutan tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif serta ditemukan barang bukti narkotika. Namun, perlu saya sampaikan, AA masuk di poin B," jelasnya.
Baca juga: AHY Sebut Andi Arief adalah Korban
Hingga kini, lanjut Dedi, penyidik masih mencari asal narkoba tersebut diperoleh. Jika sudah ditemukan, tim terpadu akan melakukan penilaian dan menetapkan proses rehabilitasi Andi Arief.
Andi Arief sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengungkapkan polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polri Sebut Keluarga Andi Arief Ajukan Permohonan Rehabilitasi
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).
Iqbal mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. Namun, barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Andi Arief tidak ditemukan di lokasi.