Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Kalau Berjuta-juta Orang Datang, Apa Perlu Dikasih E-KTP Juga?

Kompas.com - 04/03/2019, 16:12 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat menyebut Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Warga Negara Asing adalah bentuk penyusupan. Padahal, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang juga disahkan oleh DPR.

Terkait itu, Fadli mengatakan harus dilihat lagi apakah undang-undang yang ada diartikan dengan benar.

"Ya makanya kita lihat aturannya UU, apakah memang diinterpretasikan seperti itu. Kalau nanti ada orang datang ke sini berjuta-juta orang apa kita kasih e-KTP juga?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Mendagri Sebut Isu E-KTP WNA Sengaja Dihembuskan Jelang Pemilu

Jika undang-undang tersebut menjadi landasan penerapan e-KTP untuk WNA, Fadli berpendapat seharusnya direvisi. Menurut Fadli, kartu tanda penduduk hanya untuk penduduk Indonesia saja.

Dia mengatakan, hal ini juga diterapkan di negara lain terhadap WNA. Jika ada yang diberikan, kata dia, harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu.

"Makanya kita periksa, kita kaji (UU-nya) apakah seperti itu. Kalau UU salah diinterprestasikan ya kalau perlu revisi undang-undang itu. Jadi harusnya e-KTP ya harus untuk Warga Negara Indonesia," ujar Fadli.

Baca juga: Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Baca juga: Harus Ada Dasar Hukum untuk Membedakan Desain E-KTP WNA

"Penduduk WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Ia menjelaskan, izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap. Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.

Baca juga: TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA

Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

Kompas TV Kementerian Dalam Negeri memastikan pelayanan pembuatan KTP elektronik untuk WNA masih tetap berjalan. Lantaran, pemberian KTP elektronik untuk WNA sudah diatur dalam undang-undang. Sekretaris Ditjen Dukcapil menyatakan, meskipun pelayanan KTP elektronik untuk WNA masih berlangsung, pencetakannya baru akan dilakukan setelah 18 April. Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemilu mendatang. Dari data yang ada, saat ini ada seribu 600 WNA yang memiliki KTP elektronik. Sementara itu,Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri untuk memastikan data WNA yang punya ktp elektronik, tidak masuk DPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com