JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengapresiasi instruksi penghentian sementara pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah memberikan arahan agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.
Instruksi tersebut merespons beredarnya foto e-KTP WNA asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disebut terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan E-KTP WNA, Pengawasan di TPS Harus Diperketat
Namun, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Imigrasi perlu mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Selain itu, KPU dinilai perlu membuat atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) terkait e-KTP.
KPU, kata Firman, perlu mempertegas bahwa hanya e-KTP milik WNI yang dapat digunakan untuk mencoblos di pemilu.
"KPU juga menyesuaikan menyempurnakan PKPU-nya, ada penjelasan bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang E-KTP asing. Itu harus jelas," kata dia.
Firman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan mengenai perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dan WNA.
Baca juga: NIK WNA China Berinisial GC Sudah Ada di Daftar Pemilih Sejak 2015
Menurut dia, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan, arahan agar menghentikan pencetakan e-KTP hingga pemilu usai untuk mencegah kegaduhan agar situasi jelang pemilu lebih kondusif.
Penerbitan e-KTP untuk WNA diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyatakan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".