JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.
Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT. Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.
"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Hoaks Sepekan, Video Kampanye Hitam hingga WN China Punya E-KTP
"KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," sambungnya.
Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT.
Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.
Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih mereka.
Baca juga: 200 WNA Rekam Data E-KTP di Jateng, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos
"KPU sudah mengirim surat kepada Dukcapil agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI dapat dipercepat penyelesaiannya," ujar dia.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.