JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019.
Penghitungan suara juga akan dilakukan pada hari yang sama.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, penghitungan suara diawali dengan penghitungan suara untuk pemilihan presiden.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Mafindo Akan Melawan Hoaks Selama Pemilu 2019
"Kami kemarin sudah konsultasi. Pengitungan suara itu pertama presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ilham saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (26/9/2018).
Ilham mengatakan, urutan tersebut sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
Penghitungan suara capres-cawapres didahulukan dengan pertimbangan untuk mempercepat serta memudahkan proses penghitungan.
KPU yakin, dengan mendahulukan penghitungan suara capres-cawapres, antusiasme masyarakat akan tinggi.
Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang
"Kalau menurut kami malah nanti akan antusias saat penghitungan DPRD 2 (kabupaten/kota). Nah, kalau DPRD dimulai duluan, hilang semua. Jadi DPRD tingkat dua yang ditunggu karena orang-orang yang dekat dengan mereka itu ya ada di DPRD tingkat dua," kata Ilham.
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019.
Tiga hari usai masa kampanye berakhir dan sebelum hari pemungutan suara, merupakan hari tenang.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.