Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Pertanyakan Pemberhentian Kasus Slamet Ma'arif

Kompas.com - 26/02/2019, 14:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif idealnya ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, bukan justru dihentikan.

Sebab, Polres Surakarta telah menetapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus). Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif Dihentikan

Abhan menegaskan, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan melalui proses yang panjang.

Dimulai dari penyelidikan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu AbhanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Bawaslu Abhan

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Slamet Ma'arif memenuhi unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya kasus diproses oleh pihak kepolisian.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.

Baca juga: Slamet Maarif: PAN Akan Kirim Bantuan Tim Pengacara

Menurut Abhan, meskipun Slamet Ma'arif tak hadir memenuhi panggilan penyidikan, seharusnya kasus tetap dapat diproses ke tahap penuntutan.

Sebab, sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka. Prosedur tersebut dinamakan in absentia.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Meski begitu, Abhan mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan pihal kepolisian. Bawaslu hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal.

"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arifsebagai tersangka resmi dihentikan.

Baca juga: Bawaslu: Kami Telah Peringatkan supaya Tak Ada Kampanye di Tabligh Akbar Slamet Maarif

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana pemilu.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kompas TV Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan kepolisian di Polda Jawa Tengah. Ma'arif menegaskan dirinya kooperatif dan akan hadir dalam pemeriksaaan. Setelah tidak hadir dalam panggilan kedua pada Senin (18/2/2019) lalu Slamet Ma'arif menyatakan dirinya sudah berada di Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Namun kondisi kesehatannya tidak baik sehingga harus beristirahat dan meminta penjadwalan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com