Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slamet Ma'arif: PAN Akan Kirim Bantuan Tim Pengacara

Kompas.com - 20/02/2019, 14:00 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menuturkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Ma'arif menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019) lalu.

"DPP PAN berikan dukungan kepada saya untuk hadapi kasus ini. DPP PAN akan berikan bantuan hukum," ujar Ma'arif saat memberikan keterangan seusai bertemu sejumlah petinggi PAN, di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Baca juga: Slamet Maarif: Saya Akan Kooperatif Dalam Proses Hukum Selanjutnya

Ma'arif pun menyebut DPP PAN akan mengirimkan tim pengacara untuk mendampingi dirinya dalam menjalani proses hukum.

"DPP PAN juga akan kirimkan pengacara kepada saya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya," kata Ma'arif.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum PAN menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi Ma'arif.

Zulkifli mengatakan, sebagai partai politik yang berbasiskan Islam, pihaknya memiliki kewajiban untuk membantu para ulama yang terkena masalah hukum.

"Kita menghormati para ulama tentu kalau ada ulama yang terkena masalah apapun tentu kita akan dampingi dan tentu kita akan bantu sepenuhnya kepada siapa saja, termasuk kepada Ustad Slamet Ma'arif," kata Zulkifli.

Baca juga: Ketum PAN Minta Slamet Maarif Diperlakukan Adil

Sebelumnya, Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.

Pada pemeriksaan kedua, Ma'arif juga tidak dapat hadir karena alasan sakit.

Ma'arif pun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

Kompas TV Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif batal diperiksa oleh tim penyidik Polresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran kampanye. Slamet dijadwalkan diperiksa Senin (18/2) di Polda Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
'Dissenting Opinion', Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani 'Cawe-cawe' Presiden

"Dissenting Opinion", Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani "Cawe-cawe" Presiden

Nasional
Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Nasional
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Nasional
Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Nasional
Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Nasional
Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Nasional
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Nasional
PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Nasional
Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Nasional
Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com