JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menuturkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Ma'arif menjadi tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019) lalu.
"DPP PAN berikan dukungan kepada saya untuk hadapi kasus ini. DPP PAN akan berikan bantuan hukum," ujar Ma'arif saat memberikan keterangan seusai bertemu sejumlah petinggi PAN, di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Slamet Maarif: Saya Akan Kooperatif Dalam Proses Hukum Selanjutnya
Ma'arif pun menyebut DPP PAN akan mengirimkan tim pengacara untuk mendampingi dirinya dalam menjalani proses hukum.
"DPP PAN juga akan kirimkan pengacara kepada saya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya," kata Ma'arif.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum PAN menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi Ma'arif.
Zulkifli mengatakan, sebagai partai politik yang berbasiskan Islam, pihaknya memiliki kewajiban untuk membantu para ulama yang terkena masalah hukum.
"Kita menghormati para ulama tentu kalau ada ulama yang terkena masalah apapun tentu kita akan dampingi dan tentu kita akan bantu sepenuhnya kepada siapa saja, termasuk kepada Ustad Slamet Ma'arif," kata Zulkifli.
Baca juga: Ketum PAN Minta Slamet Maarif Diperlakukan Adil
Sebelumnya, Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.
Pada pemeriksaan kedua, Ma'arif juga tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Ma'arif pun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.