JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, mengklaim, pihaknya telah memperingatkan panitia tabligh akbar yang menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif, sebagai penceramah supaya tak ada kampanye politik.
Namun, hal itu ternyata tak diindahkan. Akibatnya, kata Poppy, Slamet menjadi tersangka tindak pidana pemilu.
Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019), itu.
"Bawaslu sebenarnya sudah melakukan pencegahan ke panitia melalui lisan bahwa tidak boleh ada kampanye ataupun orasi ditujukan kepada salah satu paslon pada saat tabligh akbar," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Rabu, Ketum PA 212 Slamet Maarif Diperiksa di Polda Jateng
"Tapi ternyata memang pada saat tabligh akbar seperti kita ketahui, videonya sudah beredar seperti itu," ujarnya.
Poppy menerangkan, izin yang disampaikan panitia kala itu adalah untuk menggelar tabligh akbar, bukan kampanye.
Namun, orasi yang disampaikan Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye karena ada ajakan untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Kampanye yang dilakukan Slamet itu tergolong sebagai metode kampanye rapat umum. Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.
"Kalau rapat umum itu, kan, identik dengan kampanye yang ada di luar ruangan, terbuka, dengan jumlah peserta yang banyak, dengan visi dan misi yang sama antara orator dan peserta," ujar Poppy.
Poppy menjelaskan, dalam acara tabligh akbar Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden'. Seruan itu disambut oleh peserta.