JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI banyak menerima laporan sumir yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diproses.
"Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat sehingga subjek hukumnya tidak kena," ujar Kepala Bagian Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Yusti Erlina dalam diskusi "Penegakan Hukum versus Kriminalisasi" di Jakarta, Jumat (22/2/2019), dikutip dari Antara.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Rudiantara Tak Bersalah soal Yang Gaji Kamu Siapa
Yusti Erlina menuturkan, terdapat banyak perbedaan dalam undang-undang yang mengatur Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 sehingga pelapor keliru memahami.
Pelapor, ucap dia, harus memahami terlebih dahulu isi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk memastikan terdapat sanksi pidana dari perkara yang dilaporkan.
"Ada orang yang hanya membaca larangan saja, memang karena banyak hal yang bisa diperdebatkan seperti pasal karet," kata Yusti.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Ingatkan Menteri yang Kampanye Harus Cuti
Ia menegaskan, Bawaslu independen dalam menerima laporan dengan lingkungan yang didesain untuk tidak berbuat curang karena pengambilan keputusan tidak hanya Bawaslu, melainkan juga kejaksaan dan kepolisian.
Dalam kesempatan itu, jaksa muda pidana umum Heru Saputra mengatakan jika yang dilaporkan bukan tindak pidana, maka Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) tidak dapat dijadikan tindak pidana.
"Memang ada orang yang salah tafsir misalnya soal kampanye rapat umum yang sekarang belum ada jadwalnya," kata dia.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Ingatkan Menteri yang Kampanye Harus Cuti
Sejauh ini, Gakkumdu telah menerima sekitar 70 laporan, tetapi hanya 45 laporan yang ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.