JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali ingatkan menteri yang ingin berkampanye untuk cuti.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 302 ayat 1 mengatakan, Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Baca juga: Mendagri: Belum Ada Kepala Daerah yang Izin Cuti Kampanye
Menurut undang undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada baiknya menteri ikut kampanye di hari libur supaya tak mengganggu proses pelayanan publik.
"Sebaiknya kalau mau kampanye ya mengurus izin cuti. Yang kedua, biar pelayanan publik tidak terganggu ya kampanyenya pas Sabtu Minggu saja," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Presiden Persilakan Menteri Nyaleg dan Cuti Kampanye
Menegaskan pernyataan Pramono, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengimbau seluruh pihak, termasuk menteri, untuk mematuhi peraturan.
"Semua pihak kami minta menjaga sikap," ujar Fritz.
Jika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan, dan bukan tidak mungkin menteri yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.
Sanksi menteri yang tak cuti kampanye diatur dalam Pasal 75 ayat (1) peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Baca juga: Mendagri dan KPU Sebut Menteri yang Maju Pileg Cukup Cuti Kampanye
Pasal tersebut berbunyi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye.
Adapun pasal 62 ayat (1) memuat ketentuan tentang kewajiban cuti kepada menteri dan pejabat negara yang menjadi tim kampanye pemilu.