Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indopos Dinyatakan Bersalah karena Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Jadi Wapres

Kompas.com - 22/02/2019, 18:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menyatakan Indopos bersalah dalam pemberitaan ihwal kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden jika terpilih.

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, usai mengikuti proses ajudikasi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2, 3, dan 4," ujar Irfan saat membacakan rekomendasi Dewan Pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Jokowi: Fitnah Ahok Gantikan Maruf Tak Mendidik

Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik lantaran dinilai membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).  KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 2 lantaran tetap memberitakan rumor yang tidak berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Selain itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi terkait berita yang akan dimuat.

Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan.

Baca juga: Timses Jokowi Adukan Media yang Buat Berita Ahok Akan Gantikan Maruf

Sementara itu, mereka juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Pasal 5a dan 5c karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, dan mengubahnya kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februati itu dinyatakan Hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya. Jadi mereka mengakui kesalahan mereka," lanjut Irfan.

Hak Jawab

Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. Ia mengatakan dari awal pihaknya akan menuruti seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait permasalahan ini.

"Ketika hasil seperti tadi, yang Indopos harus membuat hak jawab kemudian nanti di halaman yang sama dengan space atau ukuran yang sama, kita juga sediakan seperti itu. Termasuk dengan online. Jadi ya kita jalankan," ujar Juni saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Dilaporkan ke Dewan Pers Oleh TKN Jokowi-Maruf, Ini Kata Pemred Indopos

"Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat dari TKN. Sesuai organisasi ya kami berikan sanksi (kepada wartawannya). Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan kami berikan peringatan aja, surat peringatan. Itu aja," lanjut Juni.

Sebelumnya TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden. Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Jumat.

Kompas TV Tim Kampanye NasionalJokowi-Maruf telah melaporkan koran Indopos ke Dewan Pers terkait tulisan Indopos berjudul &quot;Ahok Gantikan Ma&#39;ruf Amin&quot; dengan tanda tanya.<br /> <br /> TKN menilai berita Indopos merugikan TKN Jokowi-Maruf Amin dan meminta dewan pers memproses koran Indopos sesuai aturan jurnalistik.<br /> <br /> Atas laporan ini Dewan Persbakal segeramemeriksa dan memprosesnya.Menurut tenaga ahli Dewan Pers, Heru Cahyo, terkait masalah yang mendesak seperti pemilu Dewan Persbisamempercepat proses pemeriksaan pihak terlapor dan pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com