Salin Artikel

Indopos Dinyatakan Bersalah karena Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Jadi Wapres

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, usai mengikuti proses ajudikasi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2, 3, dan 4," ujar Irfan saat membacakan rekomendasi Dewan Pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik lantaran dinilai membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat.

Selain itu, mereka dinilai melanggar Pasal 2 lantaran tetap memberitakan rumor yang tidak berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Selain itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi terkait berita yang akan dimuat.

Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan.

Sementara itu, mereka juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Pasal 5a dan 5c karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, dan mengubahnya kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februati itu dinyatakan Hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya. Jadi mereka mengakui kesalahan mereka," lanjut Irfan.

Hak Jawab

Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. Ia mengatakan dari awal pihaknya akan menuruti seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait permasalahan ini.

"Ketika hasil seperti tadi, yang Indopos harus membuat hak jawab kemudian nanti di halaman yang sama dengan space atau ukuran yang sama, kita juga sediakan seperti itu. Termasuk dengan online. Jadi ya kita jalankan," ujar Juni saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

"Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat dari TKN. Sesuai organisasi ya kami berikan sanksi (kepada wartawannya). Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan kami berikan peringatan aja, surat peringatan. Itu aja," lanjut Juni.

Sebelumnya TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden. Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).

"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/18241541/indopos-dinyatakan-bersalah-karena-berita-ahok-gantikan-maruf-jadi-wapres

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke