JAKARTA, KOMPAS.com - Pengetahuan masyarakat terhadap pengertian malaadministrasi masih rendah. Hal ini diketahui pada hasil survei Ombudsman tentang lndeks Persepsi malaadministrasi (lnperma) tahun 2018.
Survei ini dilakukan di 10 provinsi yang mendapatkan predikat hijau dalam survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik Tahun 2017. Sebanyak 2.818 responden dari berbagai latar belakang dilibatkan dalam survei ini.
Dari 2.818 responden, hanya 22 persen yang memahami apa itu malaadministrasi.
"Kita cek seberapa jauh ke masyarakat apakah sudah mengerti tentang apa itu malaadministrasi, ternyata 78 persen belum ngerti apa itu malaadministrasi," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam paparan hasil survei di Ombudsman, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil
Meski tak memahami konsep, Adrianus bersyukur masyarakat pengguna layanan publik bisa memahami contoh-contoh dari malaadministrasi saat ditemui tim survei.
Hal positif lainnya, sebanyak 79,40 persen responden bersedia melapor ke pihak-pihak terkait, termasuk Ombudsman, apabila terjadi permasalahan pelayanan publik di tempatnya.
"Ketika mereka merasa ada yang kurang beres, kurang nyaman, seperti pelayanan di sekolah, rumah sakit, di administrasi kependudukan dan seterusnya, jawabannya bagus, bersedia melapor 79,40 persen," ungkapnya.
Baca juga: Ada Dugaan Malaadministrasi, Berapa Sebenarnya Biaya Pembuatan SKCK?
Hal ini membuktikan, masyarakat pengguna layanan publik memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk ikut mendorong perbaikan layanan. Mereka juga mengetahui hak-haknya sebagai pengguna layanan.
Adrianus memaparkan ada alasan tersendiri kenapa Ombudsman mengambil wilayah yang sudah mendapatkan predikat hijau dalam survei ini.
"Dasar berpikirnya, kalau satu daerah sudah mendapatkan predikat hijau bagaimana respons masyarakat? Jangan-jangan satuan kerjanya sudah patuh tapi masyarakat masih enggak suka. Nah kalau ada situasi timpang itu kita cari tahu," pungkasnya.
Baca juga: Ombudsman Tidak Puas dengan Kinerja 4 Kementerian/Lembaga Ini
Ia mengatakan, survei ini masih dalam tahap uji coba. Ke depan, Ombudsman akan melakukan survei di seluruh provinsi Indonesia.
Sepuluh provinsi yang disurvei adalah Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kota yang disurvei adalah Medan, Tanjungpinang, Jambi, Jakarta Pusat, Bandung, Serang, Kupang, Balikpapan, Makassar, Kendari.
Baca juga: Ini Laporan yang Diterima Ombudsman Terkait Penegak Hukum Selama 2018
Sedangkan kabupaten yang disurvei adalah Deli Serdang, Lingga, Merangin, Kepulauan Seribu, Garut, Lebak, Timor Tengah Selatan, Kutai Kertanegara, Bone dan Konawe.
Survei dilakukan di empat fokus layanan, yaitu kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan. Responden ditemui secara langsung oleh tim survei ke unit-unit layanan tersebut.