Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Kompas.com - 22/01/2019, 17:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota ORI, Adrianus Meliala menyatakan, potensi itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan ORI pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Kajian ini melakukantahap wawancara terhadap Baintellam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan.

"Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, namun langsung kepada petugas loket," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, tambah Adrianus, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai jangka waktu layanan permohonan izin baru atau perpanjangan.

Dia menjelaskan, potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin, yakni tidak dilakukanya kembali tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal.

"Potensi lainnya juga tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya," paparnya.

Atas temuan tersebut, ORI memberikan opsi perubahan, yaitu kepada Kapolri untuk merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-Undang 25 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Adapun opsi perubahan lainnya, seperti diungkapkan Adrianus, yakni mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya, mekanisme perpanjangan izin senpi, dan pembayaran permohonan izin senpi bagi masyarakat sipil.

"Kepada Kemenkopolhukan dam DPR agar dilakukan finalisasi mengenai draft Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api. Mengingat peraturan Perundang-Undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan," pungkas Adrianus.

Kompas TV Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.<br /> <br /> Satu orang pelaku, Dandi, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Sementara rekannya, Faisal, tewas setelah ditembak oleh petugas lantaran berusaha melawan dan merebut senjata api pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan.<br /> <br /> Kedua pelaku merupakan jaringannarkobalintas provinsi yang sudahdipantau sejaklama. Menurut rencana, semua narkoba jenis sabu ini akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Makassar.<br /> <br /> Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar yang menjadi pemasok narkoba kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com