Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo Buka Opsi Penuntasan Kasus HAM secara Yudisial dan Non-yudisial

Kompas.com - 21/02/2019, 06:40 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ansori Sinungan, mengatakan setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan dilihat terlebih dahulu untuk menentukan pendekatan penyelesaiannya.

Selama ini, terdapat dua penyelesaian yang diperbincangkan, yaitu jalur yudisial atau melalui proses hukum, dan di luar jalur hukum atau non-yudisial.

Ansori mengakui bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan terhadap kedua pilihan tersebut.

Hal itu diungkapkannya saat acara bedah visi misi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

"Kalau kasusnya memang bisa diselesaikan secara yudisial kenapa tidak, tetapi kalau memang sudah sulit dilakukan secara yudisial kenapa itu tidak kita selesaikan melalui proses non-yudisial," terang Ansori.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung

Kemudian, juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menambahkan bahwa penyelesaian perkara HAM tak terlepas dari penegakan hukum.

Oleh karena itu, salah satu komitmen yang ia sampaikan adalah agar Jaksa Agung yang terpilih tak berlatar belakang atau berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Menurut saya penting penunjukkan Jaksa Agung bukan kader partai politik dan tidak berlatar belakang kedekatan dengan kelompok politik tertentu," terang Habiburokhman, pada kesempatan yang sama.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, seorang Jaksa Agung yang independen akan terhindar dari tudingan-tudingan berbau politis atas tindakannya.

Misalnya sebuah kasus yang dikatakan satu pihak sudah memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca juga: Penanganan Perkara Mandek, Komnas HAM Tawarkan Tim Penyidik Gabungan dengan Kejagung

Habiburokhman mengatakan, tudingan akan muncul jika hal tersebut ditolak oleh Jaksa Agung yang memiliki latar belakang politik.

Jaksa Agung dapat dituding mengambil keputusan pemberhentian kasus karena pihak yang terlibat memiliki kedekatan secara politik.

Hal itu yang ingin dihindari oleh Prabowo-Sandiaga jika terpilih nantinya.

"Ketika JA seorang yang benar-benar independen, profesional, tuduhan-tuduhan tersebut bisa dijawab. Kalau toh memang dikatakan tidak ada bukti dan lain sebagainya, tentu kalau JA orang yang paling bertanggung jawab, orang yang dipercaya, itu bisa diambil sebagai pegangan," ungkap dia.

"Begitu juga sebaliknya, misalnya ditindaklanjuti karena buktinya kuat, orang juga enggak akan curiga ini gorengan-gorengan politik," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com