JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara atas tuduhan melakukan tindakan yang mengutungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalani pemeriksaan.
Pelapor diwakili Nurhayati sebagai anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Saya datang ke sini untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pelaporan yang kami buat ke Pak Menteri (Rudiantara)," ujar Nurhayati di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Sebelumnya, ACTA melaporkan Rudiantara ke Bawaslu pada 1 Februari 2019.
"Masa kadaluarsa pelaporan kami itu tanggal 22 Februari, makanya saya dipanggil hari ini agar bisa cepat diproses," ungkap Nurhayati.
ACTA menuding Rudiantara menguntungkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan merugikan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Disebut menguntungkan Jokowi-Ma'ruf, lantaran menggiring opini publik untuk tidak memilih Prabowo-Sandiaga.
Kejadian ini bermula saat Rudiantara meminta para pegawainya memilih desain stiker sosialisasi pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Terdapat dua desain stiker, yang satu dominan warna merah dan diberi tanda nomor satu. Satu desain lainnya berwarna dasar putih dan ditandai nomor 2.
Baca juga: Timses Jokowi: Rudiantara Loyal Kepada Presiden
Rudiantara meminta salah seorang yang memilih nomor 2 maju ke panggung. Ia menanyakan alasan pegawai tersebut memilih nomor 2.
Pegawai yang dipanggil Rudiantara mengungkap alasannya memilih nomor 2. Ia mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja".
Di akhir dialog mereka, Rudiantara sempat berucap, "Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?". Ia lalu menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu?".
Bagi pelapor, sejatinya Rudiantara sebagai seorang menteri bersikap netral dalam masa Pemilu 2019.
Pelapor menduga, Rudiantara melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang pejabat negara untuk melakukan tindakan yang menguntunhkan atau merugukan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pelapor juga menuding, Rudiantara berpotensi terjerat Pasal 547 Undang-Undang Pemilu mengenai hukuman pejabat negara yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.