Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2018, Polisi Tangkap 122 Orang Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Kompas.com - 15/02/2019, 15:47 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 122 orang terkait ujaran kebencian di media sosial, sepanjang 2018. Setidaknya ada 3.000 akun yang dideteksi Polri secara aktif menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Rachmad Wibowo saat menjadi narasumber konferensi nasional Ekuilibrium Penanganan Ujaran Kebencian dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

"Ada lima jenis kejahatan, mulai dari hoaks, berita bohong, berita palsu, penistaan agama, hingga pencemaran nama baik," ujar Rachmad.

Menurut Rachmad, mengatasi kejahatan serupa tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Rachmad mengatakan, diperlukan sistem pencegahan yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polisi Akan Hadirkan Saksi Ahli

Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat. Menurut Rachmad, penting adanya keterlibatan akademisi dan para tokoh yang jadi refrensi publik.

"Para tokoh, akademisi perlu turun gunung mengisi ruang publik. Sampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang indah karena keragaman. Justru perbedaan itu lah yang buat persatuan," kata Rachmad.

Selain itu, menurut Rachmad, masyatakat perlu melakukan netralisir mengenai informasi yang tidak benar.

Para tokoh dapat melontarkan kontra opini terhadap ujaran kebencian, agar masyarakat tetap percaya dengan pemerintah, akademisi dan polisi.

Kompas TV Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, membenarkan isi surat yang dibuatnya selama menjalani vonis di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Isi suratnya antara lain tentang Dhani yang mempertanyakan kenapa dirinya ditahan di Rutan Medaeng.<br /> <br /> Dhani beralasan, kini dirinyabersama tim kuasa hukum tengah mengajukan banding, terkait dengan kasus yang sebelumnya sudah divonis selama 1,5 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com