Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sayangkan KPU Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Kompas.com - 13/02/2019, 13:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Titi, pengumuman daftar caleg eks koruptor sebenarnya penting untuk menghindari adanya pemilih yang tak terpapar informasi dari internet dan media massa.

Sebab, daftar caleg eks koruptor hanya diumumkan di situs daring KPU dan media massa.

Sementara, Titi menilai, ada pihak-pihak yang tidak bisa mengakses kedua saluran itu.

"Kenapa pentingnya pengumuman nama-nama mantan terpidana korupsi di TPS, dalam rangka menjamin tidak ada pemilih yang terdiskriminasi dari paparan informasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

Titi menyebutkan, jika hanya diumumkan di situs daring atau media massa, ada kemungkinan data caleg eks koruptor yang tercecer.

Sebab, sebelumnya juga ditemukan data yang tercecer dari daftar caleg eks koruptor yang diumumkan KPU pada akhir Januari 2019.

Ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang dirilis KPU.

Titi khawatir, hal itu akan kembali berulang jika KPU tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS.

"Kalau melihat bagaimana tata kelola data dari KPU, kan sebenarmya bukan tidak mungkin bahwa tetap ada mantan terpidana korupsi yang tercecer dari kompilasi data," ujar Titi.

Baca juga: Perludem Temukan 14 Caleg Eks Koruptor Belum Masuk Daftar yang Dirilis KPU

Menurut Titi, mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pemilu dilakukan secara terbuka.

Selain itu, menurut Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilu harus diselenggarakan secara jujur dan adil.

"Konsep jujur mengikat para caleg, dan asas adil itu untuk memastikan tidak ada diskriminasi pada akses atas informasi dari para pemilih terkait dengan publikasi atau pengumuman status caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Daftar caleg mantan napi korupsi hanya akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com