Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPAM PUPR, 3 PPK Proyek Kembalikan Uang dengan Total Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 11/02/2019, 21:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada 3 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR yang menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 1,7 miliar.

Sebelumnya sebanyak 13 PPK proyek SPAM telah lebih dulu menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 3 miliar ke KPK.

Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar. Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, 13 PPK Proyek Serahkan Uang Senilai Total Rp 3 Miliar ke KPK

Febri mengatakan, penyerahan uang dari PPK lain di luar empat orang yang menjadi tersangka, memperkuat dugaan praktik suap terjadi pada cukup banyak proyek SPAM lainnya.

"Itu memperkuat indikasi yang sebelumnya sudah kami temukan bahwa diduga praktik suap itu terjadi di cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan oleh kementerian PUPR," ujarnya.

Di sisi lain, Febri mengimbau kepada PPK lainnya yang merasa menerima uang suap terkait proyek SPAM untuk segera menyerahkannya ke KPK. Sebab, KPK menduga masih ada PPK lainnya yang menerima uang.

Baca juga: Periksa Irjen PUPR, KPK Telusuri Pemeriksaan Internal Terkait Proyek-proyek SPAM

"Kami mengingatkan kalau memang pernah menerima uang dari pihak swasta apalagi terkait PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkara) maka sebaiknya disampaikan ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait tindak lanjut KPK ke depan terkait penyerahan uang dari para PPK tersebut.

"Saya kira kita fokus dulu ya pada pengembaliannya, kami hargai jika ada proses pengembalian tersebut," kata dia.


Delapan tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga: Kementerian PUPR Akan Memutus Kontrak Penyuap Proyek SPAM

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com