JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil.
Hal itu terungkap saat Dedi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
"Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ujar Dedi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dedi, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dedi mengatakan, pekerjaan itu ditawarkan oleh seseorang bernama Rizal.
Menurut pengakuan Dedi, dia kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal melalui Nasir Djamil.
Baca juga: Wagub Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri Bareng dari Media
"Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," kata Dedi.
Dalam persidangan, Dedi mengaku juga pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.