Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI-Belanda Jajaki Kerja Sama Bantuan Hukum Timbal balik

Kompas.com - 09/02/2019, 15:24 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia dan Belanda menjajaki kerja sama terkait bantuan hukum timbal balik.

Penjajakan itu setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bertemu Menteri Perlindungan Hukum dan Menteri Luar Negeri Belanda.

Pertemuan terjadi saat Yasonna berkunjung ke Belanda untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri "Justice for All Conference", di Den Haag, Belanda pada 6-7 Februari 2019, seperti ditulis Anatra, Sabtu (9/2/2019). 

Selain menghadiri konferensi, Yasonna menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Perlindungan Hukum dan Menteri Luar Negeri Belanda dalam upaya meningkatkan kerja sama dua negara, khususnya di bidang hukum dan HAM.

Dalam pertemuan bilateral dengan dua menteri Belanda tersebut, disepakati komitmen bahwa Belanda bakal membantu pengembangan kapasitas staf-staf Kemenkumham RI melalui pendidikan dan pelatihan terkait proses legislasi, termasuk pelatihan untuk para pelatih atau training for trainers.

Pelaksanaan program pengembangan kapasitas itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis kedua negara.

Dalam lawatannya, Yasonna juga berkunjung ke Penjara Dordrecht di Belanda.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat sistem manajemen kepenjaraan, termasuk hukuman alternatif, pencegahan residivis dan reintegrasi sosial.

Selain itu, Menkumham Yasonna berkesempatan untuk mempelajari sekilas sistem "probation" di Belanda. Sistem tersebut memungkinkan pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari sejak awal proses penyidikan terhadap para tersangka pelanggar hukum.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri "Justice for All Conference" untuk menyampaikan berbagai upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses keadilan bagi semua warga, termasuk kelompok rentan dan tidak mampu.

Pertemuan Justice for All Conference di Den Haag itu telah menghasilkan deklarasi yang memuat komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah konkret dan mempromosikan akses hukum terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Deklarasi itu juga menekankan perlu kerja sama internasional dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan bantuan hukumnya dalam sistem peradilan di setiap negara.

Kompas TV Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) akhirnya resmi ditanda tangani pemerintah Republik Indonesia bersama konfederasi Swiss.<br /> <br /> Dengan perjanjian MLA ini tentu saja dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan.<br /> <br /> Simak dialognya bersama Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, dan juru bicara kepresidenan, Johan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com