Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Parpol Dorong Calegnya Buka Data Pribadi ke Publik

Kompas.com - 08/02/2019, 19:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta partai politik peserta pemilu 2019 mendorong caleg mereka membuka data pribadi ke publik.

Tujuannya, supaya pemilih mengetahui rekam jejak dan riwayat hidup calon wakil rakyatnya.

"Ada parpol yang 90 koma sekian persen, semua seragam tidak mau dibuka data pribadinya. Apakah itu kemudian keinginan parpol atau dibebaskan?" Kata Ilham saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Rahasiakan Data Pribadi, Mengapa Caleg Tak Mau Terbuka Pada Konstituennya?

"Saya mendorong parpol untuk mendorong caleg membuka profil pribadi," sambungnya.

Ilham mengatakan, tak menutup kemungkinan KPU mengumumkan daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik.

Kemungkinan itu merupakan usulan pribadi Ilham, yang nantinya akan diskusikan bersama enam komisioner KPU lain melalui rapat pleno.

Baca juga: Perludem Sarankan Publik Tak Pilih Caleg yang Rahasiakan Data Pribadi

Caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Begitu juga, caleg punya hak membuka data pribadinya ke publik.

Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Baca juga: Formappi: Ada Benih Korupsi pada Caleg yang Tertutup

Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

Menurut data KPU, 2.049 dari 8.037 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.

Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).

Baca juga: Caleg yang Enggan Buka Data Diri Dinilai Perlu Dikampanyekan untuk Tak Dipilih

Sementara itu, berdasarkan catatan Perludem, 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg merahasiakan data dirinya dari masyarakat.

Dilihat berdasarkan partai politik, caleg yang paling banyak tak buka data pribadinya maju melalui Partai Demokrat. Jumlahnya mencapai 99,30 persen caleg.

Di urutan kedua, ada 99,06 persen caleg Partai Hanura tak mau buka data pribadi. Selanjutnya, sebanyak 97,08 persen caleg yang merahasiakan data pribadi maju melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kompas TV 49 caleg yang merupakan mantan napi korupsi, telah diumumkan KPU, kemarin. Ke-49 caleg itu untuk anggota DPD, DPRD provinsi, serta kabupaten kota. Langkah KPU mengumumkan nama nama caleg mantan koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. KPU ingin memastikan riwayat caleg, sebelum diumumkan ke publik. KPU sudah mencocokkan data caleg dengan KPU kabupaten kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com