JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, optimistis Presiden Joko Widodo akan mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
"Kita agak cukup confident presiden mendengar tuntutan kami," kata Abdul Manan dalam diskusi yang digelar AJI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Abdul mengaku optimistis karena Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah mengkaji ulang pemberian remisi perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara itu.
Abdul pun menegaskan, AJI akan terus menyuarakan pembatalan pemberian remisi terhadap Susrama sampai tuntutan dikabulkan. AJI bahkan berencana menempuh jalur hukum bila hingga pekan depan tidak ada progres dari pemerintah terkait pembatalan pemberian remisi.
Baca juga: Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah
AJI berencana menggugat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 mengenai pemberian remisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau misalnya sampai minggu depan belum ada progres kita akan terus menegakkan itu sambil berencana mengajukan proses hukum," kata dia.
Abdul Manan menegaskan, pemberian remisi bagi Susrama telah mencederai rasa keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh keluarga korban, dan juga jurnalis di seluruh Indonesia.
“Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas dia.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyebutkan, pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Harap Pemerintah Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Belakangan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi terhadap Susrama sedang dikaji ulang. Hal ini disampaikan Sri Puyuh setelah adanya protes dari publik.