Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sarankan Publik Tak Pilih Caleg yang Rahasiakan Data Pribadi

Kompas.com - 07/02/2019, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan masyarakat tak memilih caleg yang merahasiakan data dirinya dari publik.

Sebab, data diri berkaitan dengan akuntabilitas caleg. Calon wakil rakyat yang tak mau membuka data dirinya ke masyarakat, kata Titi, tak bisa diharapkan menjadi wakil rakyat.

"Kalau kami sih, di Perludem, punya rekam publik, ya tidak pilih caleg yang tidak mau datanya dibuka. Ini soal akuntabilitas, representasi antara konstituen dengan wakil," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: 2.049 Caleg Enggan Buka Data Pribadinya ke Publik

"Apa yang bisa kita harapkan dari seorang kandidat yang tidak mau mau mempublikasikan riwayat hidupnya," sambungnya.

Titi mengatakan, sebelum menentukan pilihannya, masyarakat membutuhkan informasi mendasar mengenai caleg.

Jika caleg enggan membuka data pribadinya ke publik, maka pemilih akan kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program caleg.

Baca juga: Bawaslu Temukan Caleg Gerindra Bagi-bagi Kalender Saat Penerimaan Rapor Sekolah

Hal ini akan berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.

"Penting (data pribadi caleg) dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil caleg tersebut," kata Titi.

Berdasarkan catatan Perludem, 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg tidak mau membuka data dirinya ke publik. Jumlah tersebut terdiri dari 1.162 caleg laki-laki dan 881 caleg perempuan.

Baca juga: Kepala Desa di Riau Dipenjara Gara-gara Ikut Kampanyekan Caleg

Dilihat berdasarkan partai politik, secara berurutan, caleg yang paling banyak tak buka data pribadinya maju melalui Partai Demokrat, kemudian Hanura, PKPI, menyusul Garuda, dan terakhir Partai Nasdem.

Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Data peribadi perseorangan sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

Kompas TV Keputusan KPU mengumumkan para caleg mantan napi koruptor menjadi sorotan warganet. Isu ini juga mendongkrak perbincangan terkait sejumlah partai politik di media sosial Facebook. Ulasan selengkapnya bersama Gibran Muhammad berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com