JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan membenarkan bahwa kasus yang menjerat caleg DPR Mandala Soji telah mencoreng nama partai.
Belajar dari kasus ini, dia meminta caleg lain untuk mengikuti ketentuan dalam berkampanye.
"Jelas dong (mencoreng nama partai), ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujar Bara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Bara menegaskan, membagikan sesuatu kepada konstituen adalah penyuapan yang termasuk dalam kategori politik uang.
Baca juga: Waketum PAN Minta Mandala Shoji Segera Menyerahkan Diri
Ia juga meminta Mandala yang kini menghilang untuk segera menyerahkan diri. Mandala diminta menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ujar Bara.
Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.
Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.
Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Mandala menghilang. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mencari Mandala agar bisa melakukan eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.